SUSUNAN ORGANISASI
(1) Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika terdiri atas:
a. Ketua dan Pembantu Ketua;
b. Senat;
c. Bagian Administrasi Akademik, Umum, dan Ketarunaan;
d. Satuan Pengawas Internal;
e. Satuan Penjaminan Mutu;
f. Program Studi;
g. Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat;
h. Unit Penunjang; dan
i. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Bagan susunan organisasi Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a merupakan unsur pelaksana akademik yang mempunyai tugas melaksanakan penetapan kebijakan nonakademik dan pengelolaan Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Ketua dibantu oleh 3 (tiga) orang Pembantu Ketua yang bertanggung jawab kepada Ketua.
(2) Pembantu Ketua terdiri atas:
a. Pembantu Ketua Bidang Akademik yang selanjutnya disebut Pembantu Ketua I, mempunyai tugas membantu Ketua dalam mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan di bidang administrasi akademik;
b. Pembantu Ketua Bidang Administrasi Umum yang selanjutnya disebut Pembantu Ketua II, mempunyai tugas membantu Ketua dalam mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan di bidang administrasi umum;
dan
c. Pembantu Ketua Bidang Ketarunaan yang selanjutnya disebut Pembantu Ketua III, mempunyai tugas membantu Ketua dalam mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan di bidang administrasi ketarunaan dan kerja sama.
Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b merupakan unsur penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
(1) Bagian Administrasi Akademik, Umum, dan Ketarunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c merupakan unsur pelaksana administrasi yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan administrasi akademik, keuangan, perencanaan, tata laksana, sumber daya manusia, persuratan, rumah tangga, ketarunaan, dan kerja sama.
(2) Bagian Administrasi Akademik, Umum, dan Ketarunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya, Bagian Administrasi Akademik, Umum, dan Ketarunaan berkoordinasi dengan:
a. Pembantu Ketua I, untuk bidang akademik;
b. Pembantu Ketua II, untuk bidang keadministrasian;
dan
c. Pembantu Ketua III, untuk bidang ketarunaan dan kerja sama.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Bagian Administrasi Akademik, Umum, dan Ketarunaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan dan pelaksanaan rencana, evaluasi program, dan anggaran, serta pelaporan;
b. pelaksanaan administrasi akademik;
c. pelaksanaan pengelolaan tenaga pendidik;
d. pelaksanaan administrasi umum yang meliputi pelaksanaan persuratan, pengelolaan barang milik negara, kerumahtanggaan, hubungan masyarakat, dokumentasi, dan publikasi;
e. pelaksanaan tata laksana dan pengelolaan sumber daya manusia;
f. pelaksanaan perbendaharaan, verifikasi, akuntansi, sistem informasi manajemen dan akuntansi barang milik negara, evaluasi, dan penyusunan laporan keuangan;
g. perencanaan dan pelaksanaan urusan administrasi kerja sama;
h. pelaksanaan administrasi taruna dan alumni; dan
i. pelayanan kesejahteraan taruna.
Bagian Administrasi Akademik, Umum, dan Ketarunaan terdiri atas:
a. Subbagian Administrasi Umum; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Subbagian Administrasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 mempunyai tugas melakukan administrasi sumber daya manusia, tata laksana,
persuratan, penyusunan rencana program dan anggaran, perbendaharaan, verifikasi, akuntansi, evaluasi, dan pelaporan, kerumahtanggaan dan pengelolaan barang milik negara, serta hubungan masyarakat, dokumentasi, dan publikasi.
(1) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d merupakan unsur pengawas Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang menjalankan fungsi pengawasan internal bidang nonakademik.
(2) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua.
(3) Dalam melaksanakan tugas, Kepala Satuan Pengawas Internal dibantu oleh Sekretaris.
(1) Satuan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e merupakan unsur penjaminan mutu Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang menjalankan fungsi penjaminan mutu akademik dan pengembangan pembelajaran.
(2) Satuan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua.
(3) Dalam melaksanakan tugas, Kepala Satuan Penjaminan Mutu dibantu oleh Sekretaris.
(1) Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf f merupakan unsur pelaksana akademik yang melaksanakan pendidikan akademik dan/atau pendidikan vokasi di bidang meteorologi, klimatologi, geofisika serta instrumentasi meteorologi, klimatologi, geofisika.
(2) Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua dan dibantu oleh Sekretaris.
(3) Ketua Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dipilih di antara Dosen dan bertanggung jawab kepada Ketua.
Program Studi pada Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika terdiri atas:
a. Program Studi Meteorologi jenjang Diploma I, Diploma III, dan Diploma IV;
b. Program Studi Klimatologi jenjang Diploma I, Diploma III, dan Diploma IV;
c. Program Studi Geofisika jenjang Diploma I, Diploma III, dan Diploma IV; dan
d. Program Studi Instrumentasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika jenjang Diploma I, Diploma III, dan Diploma IV.
Ketua Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi kegiatan pendidikan, dan mengelola tenaga pendidik.
Sekretaris Program Studi sebagaimana dimaksud dalam 15 ayat (2) mempunyai tugas membantu Ketua Program Studi dalam perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan administrasi program studi.
Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf g mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi, dan melaporkan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 terdiri atas:
a. Kepala Unit;
b. Sekretaris; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
(1) Kepala Unit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a mempunyai tugas mengoordinasikan dan mengelola kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Kepala Unit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Unit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan Pembantu Ketua I.
Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b mempunyai tugas memberikan dukungan administrasi dan pelaporan.
(1) Unit Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf h mempunyai tugas melakukan kegiatan pelayanan dalam menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
(2) Unit penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua.
Unit Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, terdiri atas:
a. Unit Teknologi Informatika;
b. Unit Laboratorium Komputasi;
c. Unit Perpustakaan;
d. Unit Laboratorium Meteorologi;
e. Unit Laboratorium Klimatologi;
f. Unit Laboratorium Geofisika;
g. Unit Laboratorium Instrumentasi;
h. Unit Poliklinik; dan
i. Unit Bahasa.
(1) Unit Teknologi Informatika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a mempunyai tugas mengelola pangkalan data dan jaringan informasi Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
(2) Unit Laboratorium Komputasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b mempunyai tugas melakukan pengelolaan laboratorium komputasi untuk kegiatan akademik, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(3) Unit Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c mempunyai tugas melakukan perencanaan pengadaan kebutuhan buku dan bahan perpustakaan lainnya serta melayani pengguna jasa perpustakaan.
(4) Unit Laboratorium Meteorologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan peralatan praktik untuk kepentingan akademik di bidang meteorologi.
(5) Unit Laboratorium Klimatologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf e mempunyai tugas mempunyai tugas melakukan penyiapan peralatan praktik untuk kepentingan akademik di bidang klimatologi.
(6) Unit Laboratorium Geofisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf f mempunyai tugas mempunyai
tugas melakukan penyiapan peralatan praktik untuk kepentingan akademik di bidang geofisika.
(7) Unit Laboratorium Instrumentasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf g mempunyai tugas mempunyai tugas melakukan penyiapan peralatan praktik untuk kepentingan akademik di bidang instrumentasi meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
(8) Unit Poliklinik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf h mempunyai tugas melaksanakan dan mengoordinasikan kegiatan perawatan kesehatan pegawai dan taruna.
(9) Unit Bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf i mempunyai tugas melaksanakan dan mengoordinasikan kegiatan peningkatan, pengembangan, dan pembinaan kemahiran bahasa kepada taruna.
Di lingkungan Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dapat ditetapkan jabatan fungsional baru sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan.
(2) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan Koordinator Pelaksana Fungsi Pelayanan Fungsional sesuai dengan ruang lingkup bidang tugas dan fungsi Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
(3) Koordinator Pelaksana Fungsi Pelayanan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas mengoordinasikan dan mengelola kegiatan pelayanan teknis fungsional sesuai dengan bidang tugas masing- masing.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas Koordinator Pelaksana Fungsi Pelayanan Fungsional diatur dengan Peraturan Badan.
(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 terdiri atas berbagai jenis jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Jumlah Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditentukan berdasarkan kebutuhan yang didasari atas analisis jabatan dan beban kerja.
(3) Tugas, jenis, dan jenjang Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai unit organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) diatur dengan Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika mengenai statuta Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.