Correct Article 30
PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, setiap pimpinan unit organisasi Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan
sinkronisasi baik di lingkungan masing-masing maupun antarkelompok jabatan fungsional di lingkungan Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika serta instansi lain sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
Your Correction
