Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, setiap pimpinan unit organisasi Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik di lingkungan masing-masing maupun antarkelompok jabatan fungsional di lingkungan Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika serta instansi lain sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
Your Correction