Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pendidikan akademik dan/atau pendidikan vokasi yang meliputi pengajaran, pelatihan, dan pengasuhan; b. pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di bidang meteorologi, klimatologi, geofisika; c. pengelolaan perpustakaan, laboratorium, unit penunjang lainnya; d. pembinaan sivitas akademika dan hubungannya dengan lingkungan; e. pengelolaan urusan administrasi umum, akademik, dan ketarunaan; f. pelaksanaan penjaminan mutu dan pengembangan pembelajaran; dan g. pelaksanaan pengawasan internal.
Your Correction