Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap pimpinan unit organisasi harus mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktu yang ditentukan.
Your Correction