Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketua Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi kegiatan pendidikan, dan mengelola tenaga pendidik.
Your Correction