Correct Article 2
PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika secara teknis akademik dibina oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan dan secara fungsional dibina oleh Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
