Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 terdiri atas: a. Kepala Unit; b. Sekretaris; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Your Correction