Correct Article 25
PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
Current Text
(1) Unit Teknologi Informatika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a mempunyai tugas mengelola pangkalan data dan jaringan informasi Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
(2) Unit Laboratorium Komputasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b mempunyai tugas melakukan pengelolaan laboratorium komputasi untuk kegiatan akademik, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(3) Unit Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c mempunyai tugas melakukan perencanaan pengadaan kebutuhan buku dan bahan perpustakaan lainnya serta melayani pengguna jasa perpustakaan.
(4) Unit Laboratorium Meteorologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan peralatan praktik untuk kepentingan akademik di bidang meteorologi.
(5) Unit Laboratorium Klimatologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf e mempunyai tugas mempunyai tugas melakukan penyiapan peralatan praktik untuk kepentingan akademik di bidang klimatologi.
(6) Unit Laboratorium Geofisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf f mempunyai tugas mempunyai
tugas melakukan penyiapan peralatan praktik untuk kepentingan akademik di bidang geofisika.
(7) Unit Laboratorium Instrumentasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf g mempunyai tugas mempunyai tugas melakukan penyiapan peralatan praktik untuk kepentingan akademik di bidang instrumentasi meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
(8) Unit Poliklinik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf h mempunyai tugas melaksanakan dan mengoordinasikan kegiatan perawatan kesehatan pegawai dan taruna.
(9) Unit Bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf i mempunyai tugas melaksanakan dan mengoordinasikan kegiatan peningkatan, pengembangan, dan pembinaan kemahiran bahasa kepada taruna.
Your Correction
