Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan unit organisasi harus diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut dan memberikan petunjuk kepada bawahan.
Your Correction