Correct Article 7
PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
Current Text
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Ketua dibantu oleh 3 (tiga) orang Pembantu Ketua yang bertanggung jawab kepada Ketua.
(2) Pembantu Ketua terdiri atas:
a. Pembantu Ketua Bidang Akademik yang selanjutnya disebut Pembantu Ketua I, mempunyai tugas membantu Ketua dalam mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan di bidang administrasi akademik;
b. Pembantu Ketua Bidang Administrasi Umum yang selanjutnya disebut Pembantu Ketua II, mempunyai tugas membantu Ketua dalam mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan di bidang administrasi umum;
dan
c. Pembantu Ketua Bidang Ketarunaan yang selanjutnya disebut Pembantu Ketua III, mempunyai tugas membantu Ketua dalam mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan di bidang administrasi ketarunaan dan kerja sama.
Your Correction
