Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b merupakan unsur penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
Your Correction