Correct Article 13
PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
Current Text
(1) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d merupakan unsur pengawas Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang menjalankan fungsi pengawasan internal bidang nonakademik.
(2) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua.
(3) Dalam melaksanakan tugas, Kepala Satuan Pengawas Internal dibantu oleh Sekretaris.
Your Correction
