Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d merupakan unsur pengawas Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang menjalankan fungsi pengawasan internal bidang nonakademik. (2) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua. (3) Dalam melaksanakan tugas, Kepala Satuan Pengawas Internal dibantu oleh Sekretaris.
Your Correction