Correct Article 35
PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
Current Text
Kepala Bagian Administrasi Akademik, Umum, dan Ketarunaan, Pembantu Ketua, Ketua Program Studi, Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Unit Penunjang, Kepala Satuan Pengawas Internal, serta Kepala
Satuan Penjaminan Mutu menyampaikan laporan secara berkala kepada Ketua.
Your Correction
