Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika terdiri atas: a. Ketua dan Pembantu Ketua; b. Senat; c. Bagian Administrasi Akademik, Umum, dan Ketarunaan; d. Satuan Pengawas Internal; e. Satuan Penjaminan Mutu; f. Program Studi; g. Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat; h. Unit Penunjang; dan i. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Bagan susunan organisasi Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction