Correct Article 32
PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
Current Text
Setiap pimpinan unit organisasi di lingkungan Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan, serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing.
Your Correction
