Correct Article 14
PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
Current Text
(1) Satuan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e merupakan unsur penjaminan mutu Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang menjalankan fungsi penjaminan mutu akademik dan pengembangan pembelajaran.
(2) Satuan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua.
(3) Dalam melaksanakan tugas, Kepala Satuan Penjaminan Mutu dibantu oleh Sekretaris.
Your Correction
