Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap pimpinan unit organisasi harus mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan mengambil langkah yang diperlukan dalam hal terjadi penyimpangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction