TINDAKAN ANTIDUMPING
(1) Terhadap barang impor selain dikenakan Bea Masuk dapat dikenakan Bea Masuk Antidumping, jika Harga Ekspor dari barang yang diimpor lebih rendah dari Nilai Normalnya dan menyebabkan Kerugian.
(2) Besarnya Bea Masuk Antidumping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling tinggi sama dengan Marjin Dumping.
(1) Bea Masuk Antidumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikenakan setelah dilakukan penyelidikan oleh KADI.
(2) Penyelidikan oleh KADI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan berdasarkan permohonan atau berdasarkan inisiatif KADI.
(1) Produsen dalam negeri Barang Sejenis dan/atau asosiasi produsen dalam negeri Barang Sejenis dapat mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) secara tertulis kepada KADI untuk melakukan penyelidikan dalam rangka pengenaan Tindakan Antidumping atas barang impor yang diduga sebagai Barang Dumping yang menyebabkan Kerugian.
(2) Permohonan . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh produsen dalam negeri Barang Sejenis dan asosiasi produsen dalam negeri Barang Sejenis yang mewakili Industri Dalam Negeri.
(3) Produsen dalam negeri Barang Sejenis dan asosiasi produsen dalam negeri Barang Sejenis dianggap mewakili Industri Dalam Negeri apabila:
a. produksinya lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah produksi pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan produsen dalam negeri Barang Sejenis yang menolak permohonan penyelidikan;
atau
b. produksi dari pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan produsen dalam negeri Barang Sejenis yang mendukung permohonan penyelidikan menjadi lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah produksi pemohon, pendukung, dan yang menolak permohonan penyelidikan.
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat bukti awal dan didukung dengan dokumen lengkap mengenai adanya:
a. Barang Dumping;
b. Kerugian; dan
c. hubungan sebab akibat antara Barang Dumping dan Kerugian yang dialami oleh pemohon.
(5) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) terdiri atas data yang bersifat rahasia dan data yang bersifat tidak rahasia.
(6) Dalam hal data yang bersifat rahasia sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak didukung alasan yang kuat bahwa bersifat rahasia, KADI dapat mengabaikan kerahasiaan data dimaksud.
(7) Ketentuan ...
www.djpp.kemenkumham.go.id
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Penyelidikan berdasarkan inisiatif KADI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dapat dilakukan apabila KADI memiliki bukti awal yang cukup mengenai adanya Barang Dumping, Kerugian Industri Dalam Negeri, dan hubungan sebab akibat antara Barang Dumping dan Kerugian Industri Dalam Negeri.
(1) Penyelidikan hanya dapat dilakukan apabila:
a. produksi dari pemohon atau produksi dari pemohon dan yang mendukung permohonan berjumlah 25% (dua puluh lima persen) atau lebih dari total produksi Barang Sejenis yang dihasilkan oleh Industri Dalam Negeri, dalam hal penyelidikan dilakukan berdasarkan permohonan; atau
b. produksi dari Industri Dalam Negeri yang mendukung dilakukannya penyelidikan berjumlah 25% (dua puluh lima persen) atau lebih dari total produksi Barang Sejenis yang dihasilkan oleh Industri Dalam Negeri, dalam hal penyelidikan dilakukan berdasarkan inisiatif KADI.
(2) Penyelidikan tidak dapat dilakukan atau segera harus dihentikan terhadap eksportir, eksportir produsen, atau negara pengekspor tertentu apabila KADI menemukan:
a. besarnya Marjin Dumping kurang dari 2% (dua persen) dari Harga Ekspor; dan/atau
b. volume impor Barang Dumping dari:
1. satu negara kurang dari 3% (tiga persen); dan
2. beberapa . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
2. beberapa negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.1 secara kumulatif 7% (tujuh persen) atau kurang, dari total impor Barang Sejenis.
(1) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) diterima secara lengkap, KADI memberitahukan mengenai adanya permohonan kepada pemerintah negara pengekspor.
(2) Dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) diterima secara lengkap, KADI:
a. melakukan kajian atas kecukupan dan ketepatan bukti awal yang disampaikan dalam permohonan; dan
b. memberikan keputusan:
1. menolak, dalam hal permohonan tidak memenuhi ketentuan Pasal 4 dan Pasal 6 ayat (1) huruf a; atau
2. menerima dan MENETAPKAN dimulainya penyelidikan, dalam hal permohonan memenuhi ketentuan Pasal 4 dan Pasal 6 ayat (1) huruf a.
(1) Penyelidikan dalam rangka pengenaan Tindakan Antidumping dimulai pada saat diumumkan kepada publik.
(2) Selain diumumkan kepada publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KADI memberitahukan dimulainya penyelidikan kepada:
a. eksportir dan/atau eksportir produsen secara langsung atau melalui pemerintah negara pengekspor, perwakilan Negara Republik INDONESIA di negara pengekspor, importir, dan pemohon, dalam hal penyelidikan dilakukan berdasarkan permohonan; atau
b. eksportir . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. eksportir dan/atau eksportir produsen secara langsung atau melalui pemerintah negara pengekspor, perwakilan Negara Republik INDONESIA di negara pengekspor, importir, dan Industri Dalam Negeri, dalam hal penyelidikan dilakukan berdasarkan inisiatif KADI.
(3) Penyelidikan berakhir pada tanggal laporan akhir hasil penyelidikan.
(1) Penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal penyelidikan dimulai.
(2) Dalam keadaan tertentu, jangka waktu penyelidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang menjadi paling lama 18 (delapan belas) bulan.
(3) Apabila dalam masa penyelidikan tidak ditemukan adanya bukti Barang Dumping yang menyebabkan Kerugian, KADI segera menghentikan penyelidikan dan melaporkan kepada Menteri.
(4) Penghentian penyelidikan harus segera diberitahukan kepada eksportir dan/atau eksportir produsen secara langsung atau melalui pemerintah negara pengekspor, perwakilan Negara Republik INDONESIA di negara pengekspor, pemohon atau Industri Dalam Negeri, dan importir, disertai dengan alasan.
(1) KADI menyampaikan laporan akhir hasil penyelidikan kepada Menteri dan kepada eksportir dan/atau eksportir produsen secara langsung atau melalui pemerintah negara pengekspor, perwakilan Negara Republik INDONESIA di negara pengekspor, pemohon atau Industri Dalam Negeri, dan importir dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal penyelidikan berakhir.
(2) Dalam . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Dalam hal laporan akhir hasil penyelidikan terbukti adanya Barang Dumping yang menyebabkan Kerugian, KADI menyampaikan besarnya Marjin Dumping dan merekomendasikan kepada Menteri mengenai pengenaan Bea Masuk Antidumping.
(3) Dalam hal laporan akhir hasil penyelidikan tidak terbukti adanya Barang Dumping yang menyebabkan Kerugian, KADI melaporkan kepada Menteri mengenai penghentian penyelidikan.
(1) Dalam melakukan penyelidikan Barang Dumping, KADI meminta penjelasan yang diperlukan kepada pihak:
a. eksportir dan/atau eksportir produsen secara langsung atau melalui pemerintah negara pengekspor;
b. pemohon atau Industri Dalam Negeri; dan
c. importir.
(2) Permintaan penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disertai dengan permintaan dokumen.
(3) Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menyatakan suatu penjelasan atau dokumen yang diberikan bersifat rahasia dan tidak rahasia.
(4) Penjelasan atau dokumen yang bersifat rahasia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus didukung alasan yang kuat mengenai kerahasiaannya.
(5) Dalam hal alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat diterima, KADI dapat mengabaikan kerahasian suatu penjelasan atau dokumen yang disampaikan.
(6) Penjelasan . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
(6) Penjelasan atau dokumen yang dinyatakan bersifat rahasia tidak dapat diberikan kepada pihak lain, kecuali dengan izin khusus dari pemberi penjelasan atau dokumen.
(7) Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyampaikan penjelasan secara tertulis kepada KADI disertai dengan bukti pendukung dalam jangka waktu paling lambat 40 (empat puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal surat permintaan penjelasan.
(8) Dalam hal pihak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak dapat menyampaikan penjelasan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (7), pihak dapat meminta tambahan jangka waktu kepada KADI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender.
(9) Selain permintaan penjelasan kepada pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KADI memberikan kesempatan kepada industri pengguna Barang Yang Diselidiki dan wakil organisasi konsumen untuk memberikan informasi mengenai Barang Yang Diselidiki.
(1) Dalam hal jumlah eksportir, eksportir produsen, importir, atau jenis Barang Yang Diselidiki menyangkut jumlah yang besar, KADI dapat membatasi pemeriksaan dalam penyelidikan.
(2) Pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. memilih secara acak eksportir, eksportir produsen, importir, atau jenis Barang Yang Diselidiki dengan mempergunakan metode statistik berdasarkan informasi yang tersedia; atau
b. menggunakan persentase terbesar dari volume ekspor Barang Yang Diselidiki di negara yang bersangkutan.
Pasal 13 ...
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Atas permintaan eksportir, eksportir produsen, pemohon atau Industri Dalam Negeri, importir, dan pemerintah negara pengekspor atau inisiatif KADI, KADI menyelenggarakan dengar pendapat dalam rangka memberikan kesempatan kepada eksportir, eksportir produsen, pemohon atau Industri Dalam Negeri, importir, dan pemerintah negara pengekspor untuk memberikan bukti dan informasi secara lisan guna pembelaan.
(2) Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) hanya dapat diajukan:
a. paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak batas akhir tanggal pengembalian permintaan penjelasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (7) dan ayat (8); atau
b. paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah tanggal laporan pendahuluan hasil penyelidikan.
(3) Dalam melakukan pembelaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), eksportir, eksportir produsen, pemohon atau Industri Dalam Negeri, importir, dan pemerintah negara pengekspor harus menyampaikan bukti tertulis paling lambat 5 (lima) hari kalender terhitung sejak tanggal dengar pendapat diselenggarakan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai permintaan dan tata cara penyelenggaraan dengar pendapat diatur dengan Peraturan Menteri.
KADI dapat memberikan penjelasan yang diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan hasil dengar pendapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 yang bersifat tidak rahasia kepada:
a. eksportir ...
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. eksportir, eksportir produsen, importir, dan/atau asosiasi yang mayoritas anggotanya meliputi para eksportir, eksportir produsen, atau importir;
b. pemerintah negara pengekspor;
c. produsen Barang Sejenis di dalam negeri atau asosiasi produsen dalam negeri yang mayoritas anggotanya memproduksi Barang Sejenis; dan
d. pihak lain yang terkait dengan Barang Yang Diselidiki.
Dalam hal eksportir, eksportir produsen, pemohon atau Industri Dalam Negeri, atau importir menolak memberikan penjelasan dan/atau dokumen atau menghalangi penyelidikan, KADI melakukan penyelidikan berdasarkan bukti yang dimiliki.
(1) Untuk kepentingan penelitian kebenaran dan kelengkapan penjelasan dan/atau dokumen, KADI dapat melakukan penyelidikan ke tempat eksportir, eksportir produsen, pemohon atau Industri Dalam Negeri, atau importir Barang Yang Diselidiki atas persetujuan eksportir, eksportir produsen, pemohon atau Industri Dalam Negeri, atau importir.
(2) Dalam hal penyelidikan dilakukan di tempat eksportir dan/atau eksportir produsen, KADI memberitahukan kepada perwakilan negara pengekspor di INDONESIA.
Dalam menyelidiki Kerugian, KADI wajib mengevaluasi faktor ekonomi yang terkait dengan kondisi Industri Dalam Negeri dan faktor lain yang relevan.
Bagian . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Tindakan Sementara dikenakan paling cepat 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal dimulai penyelidikan dan berlaku untuk jangka waktu paling lama 4 (empat) bulan.
(2) Dalam hal terdapat permintaan eksportir atau eksportir produsen yang mewakili persentase signifikan dari Barang Yang Diselidiki, pengenaan Tindakan Sementara dapat ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan.
(3) Dalam . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Dalam hal Bea Masuk Antidumping Sementara ditetapkan lebih rendah dari Marjin Dumping, pengenaan Tindakan Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditetapkan untuk jangka waktu 6 (enam) bulan atau paling lama 9 (sembilan) bulan.
(1) Pelunasan pengenaan Bea Masuk Antidumping Sementara dapat dilakukan dengan cara:
a. pembayaran sebesar Bea Masuk Antidumping Sementara; atau
b. penyerahan jaminan dalam bentuk uang tunai, jaminan bank, atau jaminan dari perusahaan asuransi, sebesar Bea Masuk Antidumping Sementara.
(2) Cara pelunasan pengenaan Bea Masuk Antidumping Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam penetapan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat
(8).
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelunasan pengenaan Bea Masuk Antidumping Sementara diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(1) Menteri MEMUTUSKAN penghentian Tindakan Sementara apabila laporan akhir hasil penyelidikan tidak terbukti adanya Barang Dumping yang menyebabkan Kerugian.
(2) Menteri . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Menteri menyampaikan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal laporan KADI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(3).
(3) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan MENETAPKAN pengakhiran Tindakan Sementara sesuai dengan keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya surat Menteri oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(4) Dalam hal ditetapkan pengakhiran Tindakan Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), importir dapat mengajukan permohonan pengembalian pembayaran atau jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat
(1) kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengembalian pembayaran Bea Masuk Antidumping Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(1) Eksportir dan/atau eksportir produsen atau KADI dapat menyampaikan tawaran untuk melakukan Tindakan Penyesuaian.
(2) Tawaran ...
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Tawaran Tindakan Penyesuaian disampaikan oleh eksportir dan/atau eksportir produsen kepada KADI atau KADI kepada eksportir dan/atau eksportir produsen paling lambat 7 (tujuh) hari kalender terhitung sejak tanggal:
a. pengenaan Bea Masuk Antidumping Sementara; atau
b. laporan pendahuluan hasil penyelidikan, dalam hal tidak ada pengenaan Bea Masuk Antidumping Sementara.
(3) Tindakan Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat berupa penyesuaian Harga Ekspor atau penghentian ekspor Barang Dumping.
(4) Tawaran Tindakan Penyesuaian oleh eksportir dan/atau eksportir produsen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disetujui jika Tindakan Penyesuaian akan menghilangkan dampak Kerugian akibat impor Barang Dumping.
(1) KADI dapat menyetujui atau menolak tawaran Tindakan Penyesuaian yang disampaikan oleh eksportir dan/atau eksportir produsen.
(2) Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan oleh KADI kepada eksportir dan/atau eksportir produsen.
(3) Dalam hal KADI menyetujui tawaran Tindakan Penyesuaian, KADI membuat nota kesepakatan dengan eksportir atau eksportir produsen yang mengajukan tawaran Tindakan Penyesuaian.
(4) Persetujuan atau penolakan KADI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghentikan pelaksanaan penyelidikan.
(5) Apabila ...
www.djpp.kemenkumham.go.id
(5) Apabila KADI menyetujui tawaran Tindakan Penyesuaian dan berdasarkan laporan akhir hasil penyelidikan terbukti adanya Barang Dumping yang menyebabkan Kerugian, Tindakan Penyesuaian dilanjutkan.
(6) Apabila KADI menyetujui tawaran Tindakan Penyesuaian dan berdasarkan laporan akhir hasil penyelidikan tidak terbukti adanya Barang Dumping yang menyebabkan Kerugian, Tindakan Penyesuaian diakhiri, kecuali tidak adanya Kerugian akibat Tindakan Penyesuaian yang telah dilakukan.
(7) Selama Tindakan Penyesuaian diberlakukan, eksportir dan/atau eksportir produsen:
a. menyampaikan pelaksanaan Tindakan Penyesuaian kepada KADI secara berkala;
dan
b. bersedia untuk diverifikasi.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tindakan Penyesuaian diatur dengan Peraturan Menteri.
Dalam hal Tindakan Penyesuaian tidak dilaksanakan sesuai dengan nota kesepakatan:
a. terhadap importasi Barang Dumping berikutnya dikenakan Tindakan Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18; atau
b. KADI melanjutkan proses pengenaan Bea Masuk Antidumping.
Bagian ...
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Untuk memperoleh pertimbangan dalam rangka kepentingan nasional, Menteri menyampaikan rekomendasi KADI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(2) kepada menteri dan/atau kepala lembaga pemerintah non kementerian yang terkait dengan Barang Yang Diselidiki.
(2) Menteri dan/atau kepala lembaga pemerintah non kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan pertimbangan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal surat Menteri mengenai permintaan pertimbangan.
(3) Apabila dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) menteri dan/atau kepala lembaga pemerintah non kementerian yang terkait dengan Barang Yang Diselidiki tidak menyampaikan pertimbangan, maka dianggap menyetujui rekomendasi KADI.
(4) Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dalam jangka waktu 45 (empat puluh lima) hari kerja terhitung sejak tanggal rekomendasi KADI, Menteri MEMUTUSKAN untuk menerima atau menolak rekomendasi KADI.
(5) Dalam hal Menteri menerima rekomendasi KADI, Menteri dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) menyampaikan surat kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan mengenai keputusan:
a. besarnya pengenaan Bea Masuk Antidumping; dan
b. jangka waktu pengenaan Bea Masuk Antidumping.
Pasal 26 . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Besarnya pengenaan Bea Masuk Antidumping untuk barang yang diekspor oleh eksportir atau eksportir produsen yang tidak diperiksa dalam penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), ditetapkan paling banyak sama dengan:
a. rata-rata tertimbang Marjin Dumping yang ditetapkan berdasarkan bukti dan informasi dari eksportir atau eksportir produsen yang terpilih untuk diperiksa;
atau
b. selisih antara rata-rata tertimbang Nilai Normal dari eksportir atau eksportir produsen yang diperiksa dengan Harga Ekspor dari eksportir atau produsen yang tidak diperiksa.
(2) Dalam menentukan besarnya pengenaan Bea Masuk Antidumping sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Marjin Dumping yang nilainya nol atau kurang dari 2% (dua persen) tidak diperhitungkan.
(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan MENETAPKAN besaran tarif dan jangka waktu pengenaan Bea Masuk Antidumping sesuai dengan keputusan Menteri dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya surat Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat
(5) oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus mempertimbangkan kemudahan pelaksanaan pemungutan Bea Masuk Antidumping.
Pasal 28 ...
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Besarnya Bea Masuk Antidumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ditetapkan untuk importasi Barang Dumping dari:
a. eksportir atau eksportir produsen atau masing-masing eksportir atau eksportir produsen dalam satu negara pengekspor;
atau
b. eksportir atau eksportir produsen dari beberapa negara pengekspor.
(2) Dalam hal masing-masing eksportir atau eksportir produsen dalam satu negara pengekspor sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a tidak dapat disebutkan satu per satu, pengenaan Bea Masuk Antidumping dapat ditetapkan untuk satu negara pengekspor.
(3) Dalam hal eksportir atau eksportir produsen dari beberapa negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, pengenaan Bea Masuk Antidumping dapat ditetapkan untuk:
a. setiap eksportir atau eksportir produsen dari masing-masing negara pengeskpor;
atau
b. satu negara pengekspor yang berlaku untuk seluruh eksportir atau eksportir produsen di negara tersebut.
(1) Dalam hal terdapat perbedaan penetapan besaran tarif Bea Masuk Antidumping Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (8) dengan besaran tarif Bea Masuk Antidumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, maka:
a. selisih lebih pembayaran Bea Masuk Antidumping Sementara dapat dimintakan permohonan pengembaliannya oleh importir; atau
b. selisih . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. selisih kurang pembayaran Bea Masuk Antidumping Sementara tidak ditagihkan kepada importir.
(2) Permohonan pengembalian selisih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diajukan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(3) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan memberikan keputusan terhadap permohonan pengembalian selisih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembalian selisih pembayaran Bea Masuk Antidumping Sementara diatur dengan atau berdasarkan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(1) Pengenaan Bea Masuk Antidumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 berlaku paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pengenaan.
(2) Dalam hal Tindakan Sementara sudah diberlakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Bea Masuk Antidumping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberlakukan surut terhitung sejak tanggal pengenaan Bea Masuk Antidumping Sementara.
(3) Pemberlakuan surut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat diberlakukan terhadap pengenaan Bea Masuk Antidumping yang pengenaannya didasarkan pada:
a. adanya ...
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. adanya Kerugian terhadap Industri Dalam Negeri; atau
b. adanya ancaman kerugian yang akan menjadi Kerugian Industri Dalam Negeri sebagai akibat impor Barang Dumping jika Tindakan Sementara tidak diberlakukan.
(4) Pemberlakuan surut pengenaan Bea Masuk Antidumping sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberlakukan paling lama 90 (sembilan puluh) hari sebelum tanggal pengenaan Tindakan Sementara.
(5) Pemberlakuan surut sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dilakukan, jika KADI mengetahui bahwa:
a. Barang Yang Diselidiki pernah diimpor sebagai Barang Dumping dalam jangka waktu singkat dengan jumlah yang sangat besar yang mempengaruhi efektifitas pengenaan Bea Masuk Antidumping untuk menghilangkan Kerugian; atau
b. importir selama ini telah mengimpor Barang Dumping yang dapat menyebabkan Kerugian.
(6) Pemberlakuan surut sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat diberlakukan terhadap pengenaan Bea Masuk Antidumping yang pengenaannya didasarkan:
a. adanya ancaman kerugian terhadap Industri Dalam Negeri; atau
b. terhalangnya pengembangan industri Barang Sejenis di dalam negeri.
(7) Pemberlakuan surut pengenaan Bea Masuk Antidumping sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat diberlakukan sebelum tanggal dimulainya penyelidikan.
Bagian ...
www.djpp.kemenkumham.go.id