Correct Article 19
KEPPRES Nomor 34 Tahun 2011 | Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2011 tentang TINDAKAN ANTIDUMPING, TINDAKAN IMBALAN, DAN TINDAKAN PENGAMANAN PERDAGANGAN
Current Text
(1) Tindakan Sementara dikenakan paling cepat 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal dimulai penyelidikan dan berlaku untuk jangka waktu paling lama 4 (empat) bulan.
(2) Dalam hal terdapat permintaan eksportir atau eksportir produsen yang mewakili persentase signifikan dari Barang Yang Diselidiki, pengenaan Tindakan Sementara dapat ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan.
(3) Dalam . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Dalam hal Bea Masuk Antidumping Sementara ditetapkan lebih rendah dari Marjin Dumping, pengenaan Tindakan Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditetapkan untuk jangka waktu 6 (enam) bulan atau paling lama 9 (sembilan) bulan.
Your Correction
