Correct Article 14
KEPPRES Nomor 34 Tahun 2011 | Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2011 tentang TINDAKAN ANTIDUMPING, TINDAKAN IMBALAN, DAN TINDAKAN PENGAMANAN PERDAGANGAN
Current Text
KADI dapat memberikan penjelasan yang diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan hasil dengar pendapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 yang bersifat tidak rahasia kepada:
a. eksportir ...
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. eksportir, eksportir produsen, importir, dan/atau asosiasi yang mayoritas anggotanya meliputi para eksportir, eksportir produsen, atau importir;
b. pemerintah negara pengekspor;
c. produsen Barang Sejenis di dalam negeri atau asosiasi produsen dalam negeri yang mayoritas anggotanya memproduksi Barang Sejenis; dan
d. pihak lain yang terkait dengan Barang Yang Diselidiki.
Your Correction
