Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

KEPPRES Nomor 34 Tahun 2011 | Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2011 tentang TINDAKAN ANTIDUMPING, TINDAKAN IMBALAN, DAN TINDAKAN PENGAMANAN PERDAGANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Atas permintaan eksportir, eksportir produsen, pemohon atau Industri Dalam Negeri, importir, dan pemerintah negara pengekspor atau inisiatif KADI, KADI menyelenggarakan dengar pendapat dalam rangka memberikan kesempatan kepada eksportir, eksportir produsen, pemohon atau Industri Dalam Negeri, importir, dan pemerintah negara pengekspor untuk memberikan bukti dan informasi secara lisan guna pembelaan. (2) Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan: a. paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak batas akhir tanggal pengembalian permintaan penjelasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (7) dan ayat (8); atau b. paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah tanggal laporan pendahuluan hasil penyelidikan. (3) Dalam melakukan pembelaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), eksportir, eksportir produsen, pemohon atau Industri Dalam Negeri, importir, dan pemerintah negara pengekspor harus menyampaikan bukti tertulis paling lambat 5 (lima) hari kalender terhitung sejak tanggal dengar pendapat diselenggarakan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai permintaan dan tata cara penyelenggaraan dengar pendapat diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction