Correct Article 20
KEPPRES Nomor 34 Tahun 2011 | Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2011 tentang TINDAKAN ANTIDUMPING, TINDAKAN IMBALAN, DAN TINDAKAN PENGAMANAN PERDAGANGAN
Current Text
(1) Pelunasan pengenaan Bea Masuk Antidumping Sementara dapat dilakukan dengan cara:
a. pembayaran sebesar Bea Masuk Antidumping Sementara; atau
b. penyerahan jaminan dalam bentuk uang tunai, jaminan bank, atau jaminan dari perusahaan asuransi, sebesar Bea Masuk Antidumping Sementara.
(2) Cara pelunasan pengenaan Bea Masuk Antidumping Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam penetapan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat
(8).
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelunasan pengenaan Bea Masuk Antidumping Sementara diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Your Correction
