Correct Article 27
KEPPRES Nomor 34 Tahun 2011 | Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2011 tentang TINDAKAN ANTIDUMPING, TINDAKAN IMBALAN, DAN TINDAKAN PENGAMANAN PERDAGANGAN
Current Text
(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan MENETAPKAN besaran tarif dan jangka waktu pengenaan Bea Masuk Antidumping sesuai dengan keputusan Menteri dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya surat Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat
(5) oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus mempertimbangkan kemudahan pelaksanaan pemungutan Bea Masuk Antidumping.
Pasal 28 ...
www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction
