Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

KEPPRES Nomor 34 Tahun 2011 | Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2011 tentang TINDAKAN ANTIDUMPING, TINDAKAN IMBALAN, DAN TINDAKAN PENGAMANAN PERDAGANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal penyelidikan dimulai. (2) Dalam keadaan tertentu, jangka waktu penyelidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang menjadi paling lama 18 (delapan belas) bulan. (3) Apabila dalam masa penyelidikan tidak ditemukan adanya bukti Barang Dumping yang menyebabkan Kerugian, KADI segera menghentikan penyelidikan dan melaporkan kepada Menteri. (4) Penghentian penyelidikan harus segera diberitahukan kepada eksportir dan/atau eksportir produsen secara langsung atau melalui pemerintah negara pengekspor, perwakilan Negara Republik INDONESIA di negara pengekspor, pemohon atau Industri Dalam Negeri, dan importir, disertai dengan alasan.
Your Correction