Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

KEPPRES Nomor 34 Tahun 2011 | Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2011 tentang TINDAKAN ANTIDUMPING, TINDAKAN IMBALAN, DAN TINDAKAN PENGAMANAN PERDAGANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk memperoleh pertimbangan dalam rangka kepentingan nasional, Menteri menyampaikan rekomendasi KADI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) kepada menteri dan/atau kepala lembaga pemerintah non kementerian yang terkait dengan Barang Yang Diselidiki. (2) Menteri dan/atau kepala lembaga pemerintah non kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan pertimbangan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal surat Menteri mengenai permintaan pertimbangan. (3) Apabila dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menteri dan/atau kepala lembaga pemerintah non kementerian yang terkait dengan Barang Yang Diselidiki tidak menyampaikan pertimbangan, maka dianggap menyetujui rekomendasi KADI. (4) Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dalam jangka waktu 45 (empat puluh lima) hari kerja terhitung sejak tanggal rekomendasi KADI, Menteri MEMUTUSKAN untuk menerima atau menolak rekomendasi KADI. (5) Dalam hal Menteri menerima rekomendasi KADI, Menteri dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menyampaikan surat kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan mengenai keputusan: a. besarnya pengenaan Bea Masuk Antidumping; dan b. jangka waktu pengenaan Bea Masuk Antidumping. Pasal 26 . . . www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction