Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

KEPPRES Nomor 34 Tahun 2011 | Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2011 tentang TINDAKAN ANTIDUMPING, TINDAKAN IMBALAN, DAN TINDAKAN PENGAMANAN PERDAGANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri MEMUTUSKAN penghentian Tindakan Sementara apabila laporan akhir hasil penyelidikan tidak terbukti adanya Barang Dumping yang menyebabkan Kerugian. (2) Menteri . . . www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Menteri menyampaikan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal laporan KADI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3). (3) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan MENETAPKAN pengakhiran Tindakan Sementara sesuai dengan keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya surat Menteri oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. (4) Dalam hal ditetapkan pengakhiran Tindakan Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), importir dapat mengajukan permohonan pengembalian pembayaran atau jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengembalian pembayaran Bea Masuk Antidumping Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Your Correction