Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

KEPPRES Nomor 34 Tahun 2011 | Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2011 tentang TINDAKAN ANTIDUMPING, TINDAKAN IMBALAN, DAN TINDAKAN PENGAMANAN PERDAGANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelidikan hanya dapat dilakukan apabila: a. produksi dari pemohon atau produksi dari pemohon dan yang mendukung permohonan berjumlah 25% (dua puluh lima persen) atau lebih dari total produksi Barang Sejenis yang dihasilkan oleh Industri Dalam Negeri, dalam hal penyelidikan dilakukan berdasarkan permohonan; atau b. produksi dari Industri Dalam Negeri yang mendukung dilakukannya penyelidikan berjumlah 25% (dua puluh lima persen) atau lebih dari total produksi Barang Sejenis yang dihasilkan oleh Industri Dalam Negeri, dalam hal penyelidikan dilakukan berdasarkan inisiatif KADI. (2) Penyelidikan tidak dapat dilakukan atau segera harus dihentikan terhadap eksportir, eksportir produsen, atau negara pengekspor tertentu apabila KADI menemukan: a. besarnya Marjin Dumping kurang dari 2% (dua persen) dari Harga Ekspor; dan/atau b. volume impor Barang Dumping dari: 1. satu negara kurang dari 3% (tiga persen); dan 2. beberapa . . . www.djpp.kemenkumham.go.id 2. beberapa negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.1 secara kumulatif 7% (tujuh persen) atau kurang, dari total impor Barang Sejenis.
Your Correction