Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

KEPPRES Nomor 34 Tahun 2011 | Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2011 tentang TINDAKAN ANTIDUMPING, TINDAKAN IMBALAN, DAN TINDAKAN PENGAMANAN PERDAGANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Apabila dalam masa penyelidikan KADI menemukan bukti permulaan yang cukup mengenai adanya Barang Dumping yang menyebabkan Kerugian, KADI dapat menyampaikan laporan sementara hasil penyelidikan dan merekomendasikan kepada Menteri untuk mengenakan Tindakan Sementara. (2) Laporan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan kepada eksportir dan/atau eksportir produsen secara langsung atau melalui pemerintah negara pengekspor, pemohon atau Industri Dalam Negeri, dan importir. (3) Menteri menyampaikan rekomendasi KADI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada menteri dan/atau kepala lembaga pemerintah non kementerian yang terkait dengan Barang Yang Diselidiki untuk memperoleh pertimbangan dalam rangka kepentingan nasional. (4) Menteri dan/atau kepala lembaga pemerintah non kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memberikan pertimbangan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal surat Menteri mengenai permintaan pertimbangan. (5) Apabila dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menteri dan/atau kepala lembaga pemerintah non kementerian tidak menyampaikan pertimbangan, maka menteri dan/atau kepala lembaga pemerintahan non kementerian dianggap menyetujui rekomendasi KADI. (6) Berdasarkan ... www.djpp.kemenkumham.go.id (6) Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), dalam jangka waktu paling lambat 45 (empat puluh lima) hari kerja terhitung sejak tanggal rekomendasi KADI, Menteri MEMUTUSKAN untuk menerima atau menolak rekomendasi KADI. (7) Dalam hal Menteri menerima rekomendasi KADI, Menteri dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menyampaikan surat kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan mengenai keputusan: a. besarnya pengenaan Bea Masuk Antidumping Sementara yang jumlahnya paling tinggi sama dengan Marjin Dumping; dan b. jangka waktu pengenaan Bea Masuk Antidumping Sementara. (8) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan MENETAPKAN besaran tarif dan jangka waktu pengenaan Bea Masuk Antidumping Sementara sesuai dengan keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya surat Menteri oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. (9) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) harus mempertimbangkan kemudahan pelaksanaan pemungutan Bea Masuk Antidumping Sementara.
Your Correction