Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

KEPPRES Nomor 34 Tahun 2011 | Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2011 tentang TINDAKAN ANTIDUMPING, TINDAKAN IMBALAN, DAN TINDAKAN PENGAMANAN PERDAGANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal terdapat perbedaan penetapan besaran tarif Bea Masuk Antidumping Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (8) dengan besaran tarif Bea Masuk Antidumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, maka: a. selisih lebih pembayaran Bea Masuk Antidumping Sementara dapat dimintakan permohonan pengembaliannya oleh importir; atau b. selisih . . . www.djpp.kemenkumham.go.id b. selisih kurang pembayaran Bea Masuk Antidumping Sementara tidak ditagihkan kepada importir. (2) Permohonan pengembalian selisih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diajukan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. (3) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan memberikan keputusan terhadap permohonan pengembalian selisih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembalian selisih pembayaran Bea Masuk Antidumping Sementara diatur dengan atau berdasarkan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Your Correction