Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

KEPPRES Nomor 34 Tahun 2011 | Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2011 tentang TINDAKAN ANTIDUMPING, TINDAKAN IMBALAN, DAN TINDAKAN PENGAMANAN PERDAGANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) KADI dapat menyetujui atau menolak tawaran Tindakan Penyesuaian yang disampaikan oleh eksportir dan/atau eksportir produsen. (2) Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan oleh KADI kepada eksportir dan/atau eksportir produsen. (3) Dalam hal KADI menyetujui tawaran Tindakan Penyesuaian, KADI membuat nota kesepakatan dengan eksportir atau eksportir produsen yang mengajukan tawaran Tindakan Penyesuaian. (4) Persetujuan atau penolakan KADI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghentikan pelaksanaan penyelidikan. (5) Apabila ... www.djpp.kemenkumham.go.id (5) Apabila KADI menyetujui tawaran Tindakan Penyesuaian dan berdasarkan laporan akhir hasil penyelidikan terbukti adanya Barang Dumping yang menyebabkan Kerugian, Tindakan Penyesuaian dilanjutkan. (6) Apabila KADI menyetujui tawaran Tindakan Penyesuaian dan berdasarkan laporan akhir hasil penyelidikan tidak terbukti adanya Barang Dumping yang menyebabkan Kerugian, Tindakan Penyesuaian diakhiri, kecuali tidak adanya Kerugian akibat Tindakan Penyesuaian yang telah dilakukan. (7) Selama Tindakan Penyesuaian diberlakukan, eksportir dan/atau eksportir produsen: a. menyampaikan pelaksanaan Tindakan Penyesuaian kepada KADI secara berkala; dan b. bersedia untuk diverifikasi. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tindakan Penyesuaian diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction