Correct Article 30
KEPPRES Nomor 34 Tahun 2011 | Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2011 tentang TINDAKAN ANTIDUMPING, TINDAKAN IMBALAN, DAN TINDAKAN PENGAMANAN PERDAGANGAN
Current Text
(1) Pengenaan Bea Masuk Antidumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 berlaku paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pengenaan.
(2) Dalam hal Tindakan Sementara sudah diberlakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Bea Masuk Antidumping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberlakukan surut terhitung sejak tanggal pengenaan Bea Masuk Antidumping Sementara.
(3) Pemberlakuan surut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat diberlakukan terhadap pengenaan Bea Masuk Antidumping yang pengenaannya didasarkan pada:
a. adanya ...
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. adanya Kerugian terhadap Industri Dalam Negeri; atau
b. adanya ancaman kerugian yang akan menjadi Kerugian Industri Dalam Negeri sebagai akibat impor Barang Dumping jika Tindakan Sementara tidak diberlakukan.
(4) Pemberlakuan surut pengenaan Bea Masuk Antidumping sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberlakukan paling lama 90 (sembilan puluh) hari sebelum tanggal pengenaan Tindakan Sementara.
(5) Pemberlakuan surut sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dilakukan, jika KADI mengetahui bahwa:
a. Barang Yang Diselidiki pernah diimpor sebagai Barang Dumping dalam jangka waktu singkat dengan jumlah yang sangat besar yang mempengaruhi efektifitas pengenaan Bea Masuk Antidumping untuk menghilangkan Kerugian; atau
b. importir selama ini telah mengimpor Barang Dumping yang dapat menyebabkan Kerugian.
(6) Pemberlakuan surut sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat diberlakukan terhadap pengenaan Bea Masuk Antidumping yang pengenaannya didasarkan:
a. adanya ancaman kerugian terhadap Industri Dalam Negeri; atau
b. terhalangnya pengembangan industri Barang Sejenis di dalam negeri.
(7) Pemberlakuan surut pengenaan Bea Masuk Antidumping sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat diberlakukan sebelum tanggal dimulainya penyelidikan.
Bagian ...
www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction
