Correct Article 16
KEPPRES Nomor 34 Tahun 2011 | Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2011 tentang TINDAKAN ANTIDUMPING, TINDAKAN IMBALAN, DAN TINDAKAN PENGAMANAN PERDAGANGAN
Current Text
(1) Untuk kepentingan penelitian kebenaran dan kelengkapan penjelasan dan/atau dokumen, KADI dapat melakukan penyelidikan ke tempat eksportir, eksportir produsen, pemohon atau Industri Dalam Negeri, atau importir Barang Yang Diselidiki atas persetujuan eksportir, eksportir produsen, pemohon atau Industri Dalam Negeri, atau importir.
(2) Dalam hal penyelidikan dilakukan di tempat eksportir dan/atau eksportir produsen, KADI memberitahukan kepada perwakilan negara pengekspor di INDONESIA.
Your Correction
