Correct Article 12
KEPPRES Nomor 34 Tahun 2011 | Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2011 tentang TINDAKAN ANTIDUMPING, TINDAKAN IMBALAN, DAN TINDAKAN PENGAMANAN PERDAGANGAN
Current Text
(1) Dalam hal jumlah eksportir, eksportir produsen, importir, atau jenis Barang Yang Diselidiki menyangkut jumlah yang besar, KADI dapat membatasi pemeriksaan dalam penyelidikan.
(2) Pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. memilih secara acak eksportir, eksportir produsen, importir, atau jenis Barang Yang Diselidiki dengan mempergunakan metode statistik berdasarkan informasi yang tersedia; atau
b. menggunakan persentase terbesar dari volume ekspor Barang Yang Diselidiki di negara yang bersangkutan.
Pasal 13 ...
www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction
