PEMBERIAN KOMPENSASI DAN RESTITUSI
(1) Korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat berhak memperoleh Kompensasi.
(2) Permohonan untuk memperoleh Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Korban, Keluarga, atau kuasanya.
(3) Permohonan untuk memperoleh Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan secara tertulis dalam bahasa INDONESIA di atas kertas bermeterai cukup kepada pengadilan melalui LPSK.
Pengajuan permohonan Kompensasi dapat dilakukan pada saat dilakukan penyelidikan pelanggaran hak asasi manusia yang berat atau sebelum dibacakan tuntutan oleh penuntut umum.
(1) Permohonan Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 memuat paling sedikit:
a. identitas pemohon;
b. uraian tentang peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat;
c. identitas pelaku pelanggaran hak asasi manusia yang berat;
d. uraian tentang kerugian yang nyata-nyata diderita; dan
e. bentuk Kompensasi yang diminta.
(2) Permohonan Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan:
a. fotokopi identitas Korban yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
b. bukti kerugian yang nyata-nyata diderita oleh Korban atau Keluarga yang dibuat atau disahkan oleh pejabat yang berwenang;
c. bukti biaya yang dikeluarkan selama perawatan dan/atau pengobatan yang disahkan oleh instansi atau pihak yang melakukan perawatan atau pengobatan;
d. fotokopi surat kematian, jika Korban meninggal dunia;
e. surat keterangan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang menunjukkan pemohon sebagai Korban atau Keluarga Korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat;
f. surat keterangan hubungan Keluarga, jika permohonan diajukan oleh Keluarga; dan
g. surat kuasa khusus, apabila permohonan Kompensasi diajukan oleh kuasa Korban atau kuasa Keluarga.
(1) LPSK memeriksa kelengkapan permohonan Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal permohonan Kompensasi diterima.
(2) Dalam hal terdapat kekuranglengkapan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), LPSK memberitahukan secara tertulis kepada pemohon untuk melengkapi permohonan.
(3) Pemohon wajib melengkapi permohonan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal pemohon menerima pemberitahuan dari LPSK.
(4) Dalam hal permohonan tidak dilengkapi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemohon dianggap mencabut permohonannya.
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dinyatakan lengkap, LPSK segera melakukan pemeriksaan substantif.
Untuk keperluan pemeriksaan permohonan Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, LPSK dapat meminta keterangan dari Korban, Keluarga, atau kuasanya dan pihak lain yang terkait.
(1) Dalam hal Korban, Keluarga, atau kuasanya tidak hadir memberikan keterangan 3 (tiga) kali berturut- turut tanpa alasan yang sah, permohonan yang diajukan dianggap ditarik kembali.
(2) LPSK memberitahukan penarikan kembali permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pemohon.
(1) Hasil pemeriksaan permohonan Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ditetapkan dengan Keputusan LPSK, disertai dengan pertimbangannya.
(2) Pertimbangan LPSK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disertai dengan rekomendasi untuk mengabulkan permohonan atau menolak permohonan Kompensasi.
(1) LPSK menyampaikan permohonan Kompensasi beserta keputusan dan pertimbangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 kepada Jaksa Agung.
(2) Permohonan Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperiksa bersama-sama dengan pokok perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat.
(3) Salinan surat pengantar penyampaian permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Korban, Keluarga, atau kuasanya dan kepada instansi pemerintah terkait.
Jaksa Agung mencantumkan permohonan Kompensasi beserta keputusan dan pertimbangan LPSK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dalam tuntutannya.
Pengadilan hak asasi manusia dalam melakukan pemeriksaan permohonan Kompensasi dapat meminta keterangan kepada Korban, Keluarga, kuasanya, LPSK, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, atau pihak lain yang terkait.
(1) Pengadilan hak asasi manusia memeriksa dan memutus permohonan Kompensasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Jaksa Agung melaksanakan putusan pengadilan hak asasi manusia yang memuat pemberian Kompensasi dengan menyampaikan salinan putusan pengadilan kepada LPSK paling lambat 7 (tujuh) Hari terhitung sejak salinan putusan pengadilan diterima.
(3) Penyampaian
putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan membuat berita acara penyerahan salinan putusan pengadilan kepada LPSK untuk melaksanakan pemberian Kompensasi.
(4) LPSK menyampaikan salinan putusan pengadilan hak asasi manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Korban, Keluarga, atau kuasanya paling lambat 7 (tujuh) Hari terhitung sejak salinan putusan pengadilan diterima.
(1) LPSK melaksanakan pemberian Kompensasi berdasarkan putusan pengadilan hak asasi manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 paling lambat 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal salinan putusan pengadilan diterima LPSK.
(2) Dalam pelaksanaan pemberian Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LPSK membuat berita acara pemberian Kompensasi.
(3) Dalam hal pemberian Kompensasi terkait dengan instansi lain, LPSK dapat melakukan koordinasi dengan instansi tersebut.
(1) Pelaksanaan pemberian Kompensasi berdasarkan putusan pengadilan hak asasi manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilaporkan oleh LPSK kepada Ketua Pengadilan Hak Asasi Manusia dan Jaksa Agung disertai dengan bukti pelaksanaannya.
(2) LPSK menyampaikan salinan tanda bukti pelaksanaan pemberian Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Korban, Keluarga, atau kuasanya.
(3) Pengadilan hak asasi manusia setelah menerima tanda bukti sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mengumumkan pelaksanaan pemberian Kompensasi baik melalui media elektronik maupun nonelektronik.
(1) Dalam hal pelaksanaan pemberian Kompensasi berdasarkan putusan pengadilan hak asasi manusia melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), Korban, Keluarga, atau kuasanya melaporkan hal tersebut kepada Jaksa Agung dengan tembusan kepada Ketua Pengadilan Hak Asasi Manusia.
(2) Jaksa Agung memerintahkan LPSK untuk melaksanakan pemberian Kompensasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling lambat 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal surat perintah diterima.
Dalam hal pemberian Kompensasi dilakukan secara bertahap, setiap tahapan pelaksanaan atau keterlambatan pelaksanaan harus dilaporkan Korban, Keluarga, atau kuasanya kepada Jaksa Agung.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian dan pelaporan Kompensasi diatur dengan Peraturan LPSK.
(1) Korban tindak pidana berhak memperoleh Restitusi berupa:
a. ganti kerugian atas kehilangan kekayaan atau penghasilan;
b. ganti kerugian yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana; dan/atau
c. penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis.
(2) Permohonan untuk memperoleh Restitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Korban, Keluarga, atau kuasanya.
(1) Pengajuan permohonan Restitusi dapat dilakukan sebelum atau setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap melalui LPSK.
(2) Dalam hal permohonan Restitusi diajukan sebelum putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum
tetap, LPSK dapat mengajukan Restitusi kepada penuntut umum untuk dimuat dalam tuntutannya.
(3) Dalam hal permohonan Restitusi diajukan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dibacakan, LPSK dapat mengajukan Restitusi kepada pengadilan untuk mendapat penetapan.
(1) Permohonan untuk memperoleh Restitusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 diajukan secara tertulis dalam bahasa INDONESIA di atas kertas bermeterai cukup kepada pengadilan melalui LPSK.
(2) Permohonan Restitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. identitas pemohon;
b. uraian tentang tindak pidana;
c. identitas pelaku tindak pidana;
d. uraian kerugian yang nyata-nyata diderita; dan
e. bentuk Restitusi yang diminta.
(3) Permohonan Restitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilampiri dengan:
a. fotokopi identitas Korban yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
b. bukti kerugian yang nyata-nyata diderita oleh Korban atau Keluarga yang dibuat atau disahkan oleh pejabat yang berwenang;
c. bukti biaya yang akan atau telah dikeluarkan selama perawatan dan/atau pengobatan yang disahkan oleh instansi atau pihak yang melakukan perawatan atau pengobatan;
d. fotokopi surat kematian, jika Korban meninggal dunia;
e. surat keterangan dari Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang menunjukkan pemohon sebagai Korban tindak pidana;
f. surat keterangan hubungan Keluarga, jika permohonan diajukan oleh Keluarga;
g. surat kuasa khusus, jika permohonan Restitusi diajukan oleh kuasa Korban atau kuasa Keluarga;
dan
h. kutipan putusan pengadilan, jika perkaranya telah diputus pengadilan dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(1) LPSK memeriksa kelengkapan permohonan Restitusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal permohonan Restitusi diterima.
(2) Dalam hal terdapat kekuranglengkapan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), LPSK memberitahukan secara tertulis kepada pemohon untuk melengkapi permohonan.
(3) Pemohon wajib melengkapi permohonan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal pemohon menerima pemberitahuan dari LPSK.
(4) Dalam hal permohonan tidak dilengkapi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemohon dianggap mencabut permohonannya.
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dinyatakan lengkap, LPSK segera melakukan pemeriksaan substantif.
(1) Untuk keperluan pemeriksaan permohonan Restitusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, LPSK dapat meminta keterangan dari Korban, Keluarga, atau kuasanya, dan pelaku tindak pidana.
(2) Dalam hal pembayaran Restitusi dilakukan oleh pihak ketiga, pelaku tindak pidana dalam memberikan keterangan kepada LPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menghadirkan pihak ketiga tersebut.
(1) Dalam hal Korban, Keluarga, atau kuasanya tidak hadir untuk memberikan keterangan 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, permohonan yang diajukan dianggap ditarik kembali.
(2) LPSK memberitahukan penarikan kembali permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pemohon.
(1) Hasil pemeriksaan permohonan Restitusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ditetapkan dengan Keputusan LPSK, disertai dengan pertimbangannya.
(2) Pertimbangan LPSK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disertai rekomendasi untuk mengabulkan permohonan atau menolak permohonan Restitusi.
(1) Dalam hal permohonan Restitusi diajukan sebelum putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2), LPSK menyampaikan permohonan tersebut beserta keputusan dan pertimbangannya kepada penuntut umum.
(2) Penuntut umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam tuntutannya mencantumkan permohonan Restitusi beserta Keputusan LPSK dan pertimbangannya.
Dalam hal permohonan Restitusi diajukan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) dan pelaku tindak pidana dinyatakan bersalah, LPSK menyampaikan permohonan tersebut beserta keputusan dan pertimbangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 kepada pengadilan yang berwenang.
Salinan surat pengantar penyampaian permohonan beserta keputusan dan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan Pasal 28 disampaikan oleh LPSK kepada Korban, Keluarga, atau kuasanya, dan kepada pelaku tindak pidana dan/atau pihak ketiga.
(1) Dalam hal LPSK mengajukan permohonan Restitusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, pengadilan memeriksa dan memutus permohonan Restitusi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penuntut umum melaksanakan putusan pengadilan yang memuat pemberian Restitusi dengan menyampaikan salinan putusan pengadilan kepada LPSK paling lambat 7 (tujuh) Hari terhitung sejak salinan putusan pengadilan diterima.
(3) Penyampaian
putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan membuat berita acara penyerahan salinan putusan pengadilan kepada LPSK.
(4) LPSK menyampaikan salinan putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Korban, Keluarga, atau kuasanya, dan kepada pelaku tindak pidana dan/atau pihak ketiga paling lambat 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal
putusan pengadilan diterima.
(1) Dalam hal LPSK mengajukan permohonan Restitusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, pengadilan memeriksa dan MENETAPKAN permohonan Restitusi.
(2) Penetapan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada LPSK paling lambat 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal penetapan.
(3) LPSK menyampaikan salinan penetapan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Korban, Keluarga, atau kuasanya, dan kepada pelaku tindak pidana dan/atau pihak ketiga paling lambat 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal menerima penetapan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan pemeriksaan permohonan Restitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Mahkamah Agung.
(1) Pelaku tindak pidana dan/atau pihak ketiga melaksanakan putusan atau penetapan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dan Pasal 31 paling lambat 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal salinan putusan atau penetapan pengadilan diterima.
(2) Pelaku tindak pidana dan/atau pihak ketiga melaporkan pelaksanaan Restitusi disertai bukti pelaksanaannya kepada LPSK dengan tembusan ke pengadilan.
(3) Dalam hal pelaksanaan pemberian Restitusi dilakukan berdasarkan putusan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, LPSK menyampaikan laporan pelaksanaan Restitusi kepada penuntut umum disertai bukti pelaksanaannya.
(4) Pengadilan mengumumkan pelaksanaan Restitusi baik melalui media elektronik maupun nonelektronik.
(1) Dalam hal pelaksanaan pemberian Restitusi berdasarkan putusan pengadilan kepada Korban melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1), Korban, Keluarga, atau kuasanya melaporkan hal tersebut kepada penuntut umum dengan tembusan kepada ketua pengadilan dan LPSK.
(2) Penuntut umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memerintahkan pelaku tindak pidana dan/atau pihak ketiga untuk melaksanakan pemberian Restitusi paling lambat 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal surat perintah diterima.
(1) Dalam hal pelaksanaan pemberian Restitusi berdasarkan penetapan pengadilan kepada Korban melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1), Korban, Keluarga, atau kuasanya melaporkan hal tersebut kepada LPSK dengan tembusan kepada ketua pengadilan.
(2) Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memerintahkan kepada pelaku tindak pidana dan/atau pihak ketiga untuk melaksanakan pemberian Restitusi paling lambat 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal surat perintah diterima.
(1) Dalam hal pemberian Restitusi dilakukan secara bertahap, setiap tahapan pelaksanaan atau keterlambatan pelaksanaan harus dilaporkan Korban, Keluarga, atau kuasanya kepada LPSK dengan tembusan kepada ketua pengadilan.
(2) Dalam hal pelaksanaan pemberian Restitusi dilakukan berdasarkan putusan pengadilan, LPSK menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada penuntut umum.
Dalam hal Korban tindak pidana meninggal dunia, Restitusi diberikan kepada Keluarga Korban yang merupakan ahli waris Korban.