Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PP Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, PERATURAN PEMERINTAH Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2008 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4860) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda