Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PP Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil pemeriksaan permohonan Restitusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ditetapkan dengan Keputusan LPSK, disertai dengan pertimbangannya. (2) Pertimbangan LPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai rekomendasi untuk mengabulkan permohonan atau menolak permohonan Restitusi.
Koreksi Anda