Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 memuat paling sedikit: a. identitas pemohon; b. uraian tentang peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat; c. identitas pelaku pelanggaran hak asasi manusia yang berat; d. uraian tentang kerugian yang nyata-nyata diderita; dan e. bentuk Kompensasi yang diminta. (2) Permohonan Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan: a. fotokopi identitas Korban yang disahkan oleh pejabat yang berwenang; b. bukti kerugian yang nyata-nyata diderita oleh Korban atau Keluarga yang dibuat atau disahkan oleh pejabat yang berwenang; c. bukti biaya yang dikeluarkan selama perawatan dan/atau pengobatan yang disahkan oleh instansi atau pihak yang melakukan perawatan atau pengobatan; d. fotokopi surat kematian, jika Korban meninggal dunia; e. surat keterangan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang menunjukkan pemohon sebagai Korban atau Keluarga Korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat; f. surat keterangan hubungan Keluarga, jika permohonan diajukan oleh Keluarga; dan g. surat kuasa khusus, apabila permohonan Kompensasi diajukan oleh kuasa Korban atau kuasa Keluarga.
Koreksi Anda