Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PP Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pelaksanaan pemberian Restitusi berdasarkan penetapan pengadilan kepada Korban melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1), Korban, Keluarga, atau kuasanya melaporkan hal tersebut kepada LPSK dengan tembusan kepada ketua pengadilan. (2) Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memerintahkan kepada pelaku tindak pidana dan/atau pihak ketiga untuk melaksanakan pemberian Restitusi paling lambat 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal surat perintah diterima.
Koreksi Anda