Koreksi Pasal 13
PP Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban
Teks Saat Ini
(1) Pengadilan hak asasi manusia memeriksa dan memutus permohonan Kompensasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Jaksa Agung melaksanakan putusan pengadilan hak asasi manusia yang memuat pemberian Kompensasi dengan menyampaikan salinan putusan pengadilan kepada LPSK paling lambat 7 (tujuh) Hari terhitung sejak salinan putusan pengadilan diterima.
(3) Penyampaian
putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan membuat berita acara penyerahan salinan putusan pengadilan kepada LPSK untuk melaksanakan pemberian Kompensasi.
(4) LPSK menyampaikan salinan putusan pengadilan hak asasi manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Korban, Keluarga, atau kuasanya paling lambat 7 (tujuh) Hari terhitung sejak salinan putusan pengadilan diterima.
Koreksi Anda
