Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PP Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan Bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 memuat paling sedikit: a. identitas pemohon; b. uraian tentang peristiwa; dan c. bentuk Bantuan yang diminta. (2) Permohonan Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan: a. fotokopi identitas Saksi dan/atau Korban yang disahkan oleh pejabat yang berwenang; b. surat keterangan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia untuk Saksi dan/atau Korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat, yang menunjukkan pemohon sebagai Saksi dan/atau Korban atau Keluarga Saksi dan/atau Korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat; c. surat keterangan dari Kepolisian Negara Republik INDONESIA atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme untuk Saksi dan/atau Korban tindak pidana terorisme, yang menunjukkan pemohon sebagai Saksi dan/atau Korban atau Keluarga Saksi dan/atau Korban tindak pidana terorisme; d. surat keterangan atau dokumen dari Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang menunjukkan pemohon sebagai Saksi dan/atau Korban tindak pidana perdagangan orang, tindak pidana penyiksaan, tindak pidana kekerasan seksual, dan penganiayaan berat; e. surat keterangan hubungan Keluarga, jika permohonan diajukan oleh Keluarga; dan f. surat kuasa khusus, jika permohonan Bantuan diajukan oleh kuasa Saksi dan/atau Korban atau kuasa Keluarga.
Koreksi Anda