Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PP Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan pemberian Bantuan, LPSK bekerja sama dengan instansi terkait yang berwenang.
Koreksi Anda