Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PP Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LPSK melaksanakan pemberian Kompensasi berdasarkan putusan pengadilan hak asasi manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 paling lambat 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal salinan putusan pengadilan diterima LPSK. (2) Dalam pelaksanaan pemberian Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LPSK membuat berita acara pemberian Kompensasi. (3) Dalam hal pemberian Kompensasi terkait dengan instansi lain, LPSK dapat melakukan koordinasi dengan instansi tersebut.
Koreksi Anda