Koreksi Pasal 11
PP Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban
Teks Saat Ini
Jaksa Agung mencantumkan permohonan Kompensasi beserta keputusan dan pertimbangan LPSK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dalam tuntutannya.
Koreksi Anda
