Koreksi Pasal 42
PP Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban
Teks Saat Ini
(1) Pemberian Bantuan ditetapkan dengan Keputusan LPSK.
(2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit:
a. identitas Saksi dan/atau Korban;
b. jenis Bantuan yang diberikan;
c. jangka waktu pemberian Bantuan; dan
d. rumah sakit atau pusat kesehatan/rehabilitasi tempat Saksi dan/atau Korban memperoleh perawatan dan pengobatan.
Koreksi Anda
