Koreksi Pasal 48
PP Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban
Teks Saat Ini
Peraturan pelaksanaan dari PERATURAN PEMERINTAH ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak PERATURAN PEMERINTAH ini diundangkan.
Koreksi Anda
