Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PP Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LPSK menyampaikan permohonan Kompensasi beserta keputusan dan pertimbangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 kepada Jaksa Agung. (2) Permohonan Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperiksa bersama-sama dengan pokok perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat. (3) Salinan surat pengantar penyampaian permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Korban, Keluarga, atau kuasanya dan kepada instansi pemerintah terkait.
Koreksi Anda