Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PP Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LPSK memeriksa kelengkapan permohonan Restitusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal permohonan Restitusi diterima. (2) Dalam hal terdapat kekuranglengkapan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LPSK memberitahukan secara tertulis kepada pemohon untuk melengkapi permohonan. (3) Pemohon wajib melengkapi permohonan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal pemohon menerima pemberitahuan dari LPSK. (4) Dalam hal permohonan tidak dilengkapi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemohon dianggap mencabut permohonannya.
Koreksi Anda