Koreksi Pasal 18
PP Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian dan pelaporan Kompensasi diatur dengan Peraturan LPSK.
Koreksi Anda
