Koreksi Pasal 2
PP Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban
Teks Saat Ini
(1) Korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat berhak memperoleh Kompensasi.
(2) Permohonan untuk memperoleh Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Korban, Keluarga, atau kuasanya.
(3) Permohonan untuk memperoleh Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan secara tertulis dalam bahasa INDONESIA di atas kertas bermeterai cukup kepada pengadilan melalui LPSK.
Koreksi Anda
