Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PP Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil pemeriksaan permohonan Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ditetapkan dengan Keputusan LPSK, disertai dengan pertimbangannya. (2) Pertimbangan LPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan rekomendasi untuk mengabulkan permohonan atau menolak permohonan Kompensasi.
Koreksi Anda